JASA ADVOKAT UNTUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)

Ada seorang kawan yang baru memulai usahanya beberapa bulan yang lalu dengan mendirikan sebuah badan hukum sebagai “benderanya”, dari volume transaksi dan aset yang dimiliki, usahanya tergolong skala kecil. Kemudian dia membutuhkan orang atau pihak yang dapat mengatur dan mengerjakan terkait dengan segala persoalan legal di perusahaannya. Dia meminta pendapat saya karena bingung memilih apakah akan merekrut karyawan sebagai legal officer, atau membuat kerjasama dengan sebuah kantor hukum (law firm). Dia harus memilih salah satu diantara keduanya guna menghemat pengeluaran karena usahanya masih tergolong usaha kecil.
Sebelum mengulas terkait dengan persoalan kawan di atas, perlu kiranya diketahui perbedaan kriteria antara usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1, 2, dan 3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dinyatakan:

            (1)   Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a.       memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh  juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.      memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
            (2)   Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a.       memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.      memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
            (3)   Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a.       memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00  (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b.      memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Kembali ke persoalan sebelumnya. Bagi perusahaan berskala UMKM, khususnya usaha Mikro dan Kecil, tentu menjadi beban tersendiri jika harus merekrut karyawan untuk menjadi legal officer atau membayar kantor hukum (law firm) untuk menangani persoalan-persoalan hukum yang dihadapinya. Tentu keputusan tersebut perlu ditimbang baik-baik sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu sendiri. Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan misalnya seperti:

1.                  Tingkat kebutuhan perusahaan terkait dengan jasa hukum

Yang pertama perlu dipertimbangkan ialah, apakah perusahaan anda benar-benar membutuhkan jasa hukum ?. Sebab, jika usaha anda memiliki intensitas yang tidak terlalu banyak berhubungan dengan legal dokumen, perizinan dan regulasi tertentu, serta kasus hukum, maka mungkin tidak terlalu diperlukan adanya jasa hukum khusus di perusahaan anda.
Sebagai gambaran, beberapa bentuk kegiatan di perusahaan yang membutuhkan jasa hukum dari seorang profesional di bidang hukum, di antaranya seperti:
-        Membuat surat/dokumen denga pihak eksternal perusahaan, seperti perjanjian, MoU, LoI, dan lain-lain;
-        Membuat surat/dokumen dalam lingkup internal perusahaan seperti surat perintah kerja, surat tugas, dan surat-surat lainnya;
-        Mengurus dokumen legalitas perusahaan selaku badan hukum ataupun badan usaha;
-        Mengurus hal-hal berkaitan dengan ketenagakerjaan (seperti Upah minimum, PKWT, PKWTT, PKB, rekruitmen, pemberhentian, dan lain-lain);
-        Legal opinion, legal due diligence, dan sejenisnya;
-        Pendampingan di dalam maupun di luar pengadilan, baik dalam kasus Perdata maupun Pidana.
Beberapa bentuk kegiatan atau pekerjaan di atas, bagi sebagian kalangan dianggap tidak terlalu penting untuk dikerjakan oleh seorang profesional, sebab bisa didapatkan dengan cara mengikuti bentuk dokumen lama yang sudah ada atau mencari rujukan di Internet. Tentu hal tersebut bukan sesuatu yang salah sama sekali, akan tetapi akan sulit untuk mencari pertanggung jawabannya dan sangat berisiko. Sebab masing-masing bisnis atau lingkup kegiatan usaha memiliki dinamika dan corak khas tersendiri serta stategi tersendiri juga. Oleh karena itu, dibutuhkan sesuatu keahlian khusus yang bukan hanya “Mengetahui” persoalannya, namun juga “Memahami” persoalan tersebut.
Berdasarkan pengalaman saya sendiri, banyak sekali saya temukan persoalan yang mengangkut permasalahan hukum dari beberpa perusahaan yang berskala UMKM, di antaranya seperti:
-        Dokumen perjanjian dalam bentuk copy-paste. Sehingga banyak ditemukan kekeliruan subjek dan objek dalam perjanjian tersebut;
-        Suatu dokumen MoU yang berbentuk Kontrak. padahal MoU dan Kontrak memiliki perbedaan mendasar (uraian perbedaannya dapatdilihat DISINI);
-        Perusahaan tidak memahami isi Perjanjian, namun terpaksa menandatanganinya sebab posisi tawar yang lebih rendah;
-        Mempekerjakan karyawan dengan tidak mengacu/sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sering hal tersebut dipahami oleh pihak perusahaan jika telah terjadi tuntutan hukum (dalam kondisi normal tanpa ada niat untuk melakukan pelanggaran);
-        Menjalankan kegiatan usaha tertentu, tanpa kelengkapan legalitas. Bagi usaha jenis UMKM, sebagian besar berfokus untuk menjalankan usaha dan mengembangkan bisnis tanpa memperhatikan persoalan legalitas. Meraka bukan bermaksud untuk melanggar hukum, namun semata-mata karena belum dipahaminya aspek legalitas yang semestinya dia selesaikan terlebih dahulu.
Permasalahan-permasalahan seperti di atas, sering sekali mencuat setelah timbul suatu permasalahan, baik itu di bidang perdata (dengan adanya tuntutan dari pihak lain) ataupun di bidang pidana (dengan adanya laporan ke pihak berwajib). Setelah timbul permasalahan seperti itu, barulah sering sekali para pengusaha skala UMKM tersebut merasa perlu utuk tertib dalam masalah legalitas perusahaannya.
Dari uraian di atas, sebenarnya sudah dapat diperoleh gambaran, terkait dengan penting atau tidaknya suatu perusahaan skala UMKM terhadap adanya jasa hukum yang profesional. Seperti misalnya, seberapa sering perusahaan anda membuat perjanjian, MoU, dan lain-lain dengan pihak lain ?. Dari hal tersebut maka anda bisa putuskan apakah akan menggunakan jasa hukum dari seorang profesional atau tidak.
Jika keputusannya ialah “akan menggunakan jasa profesional di bidang hukum”, maka keputusan selanjutnya ialah, apakah akan menggunakan jasa seorang berlatar belakang pendidikan hukum untuk dijadikan Legal Officer atau menyewa Advokat dari kantor hukum. Berdasarkan lingkup kebutuhan perusahaan UMKM seperti yang diuraikan di atas, maka baik Legal Officer atau Advokat dapat melakukan semua itu, akan tetapi hasil pekerjaan dari kedua profesi tersebut sering kali berbeda, dikarenakan pengalaman dan latar belakang yang sering sekali berbeda. Apalagi jika menyangkut persoalan litigasi (beracara di pengadilan), maka sudah pasti Advokat akan lebih baik. Pada perusahaan yang berskala besar keberadaan keduanya merupakan hal yang pasti, seorang Legal Officer mengurus dokumen legalitas internal perusahaan sekaligus menjebatani hubungan antara perusahaan dengan Advokat yang biasanya merancang dan membuat seluruh draft perjanjian dan draf dokumen hukum yang diperlukan oleh perusahaan tersebut.

2.         Kemampuan finansial perusahaan untuk menggaji Legal Officer atau membayar jasa Advokat

Pertimbangan terkait dengan kemampuan finansial perusahaan penting, karena umumnya biaya jasa Advokat dan seorang Legal Officer memiliki standar perbedaan. Seorang Legal Officer merupakan karyawan perusahaan yang patokan penggajiannya di dasarkan pada kesepakatan dan Upah Minimum suatu daerah. Sedangkan biaya untuk seorang Advokat tergantung pada kesepakatan yang sangat dipengaruhi oleh lingkup dan skala pekerjaan (untuk lebih jelas tentang berapa bayaran seorang Advokat, dapat dilihat di SINI).
Tidak selamanya biaya jasa Legal Officer itu murah, dekian juga tidak selamanya biaya jasa Advokat itu mahal. Akan tetapi upah seorang Legal Officer mengikuti upah karyawan pada umumnya dalam perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan untuk jasa Advokat tentu sangat berbeda-beda dan tergantung banyak hal. Statusnyapun tentu berbeda, jika Legal Officer merupakan karyawan anda, sedangkan Advokat bukan karyawan anda namun partner bisnis anda.
Sebagai seorang Advokat, saya ingin memberikan gambaran nyata terkait dengan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan jasa Advokat bagi perusahaan UMKM. Yang pertama ada dua bentuk kerjasama antara perusahaan anda dengan seorang Advokat yang dapat dan sering dilakukan, yakni:
Bulanan. Berarti anda membayar jasa Advokat setiap bulan tergantung kesepakatan, dan tidak berdasarkan volume pekerjaan. Sehingga ada atau tidak, banyak atau sedikit pekerjaan, anda harus membayar jasa Advokat setiap bulannya sejumlah yang disepakati.
Per Kasus/Proyek/Pekerjaan. Anda membayar jasa Advokat untuk masing-masing pekerjaan yang ada. Misalnya seperti membuat satu Kontrak Perjanjian antara perusahaan anda dengan rekanan perusahaan anda, maka anda perlu menyepakati berapa biaya untuk membuat kontrak tersebut dan hanya biaya itu yang harus anda keluarkan. Dalam skema seperti ini, biaya yang perlu anda keluarkan untuk menyewa jasa Advokat tergantung dari banyaknya pekerjaan/proyek/kasus.
Kemudian terkait dengan besaran biaya atau nominal angka. Maka saya sampaikan sekali lagi, bahwa hal tersebut tergantung dari Kesepakatan. Sebagai gambaran, ada kantor hukum rekan saya menerima bayaran sebesar seratus juga per bulan dari salah satu perusahaan multinasional, dan ada juga kantor hukum lain yang menerima bayaran lebih besar dan lebih kecil dari nilai tersebut. Selain itu, ada juga kantor hukum lainnya, menerima bayaran dari salah satu perusahaan skala Kecil dengan jumlah sepuluh juta setiap bulannya untuk mengurus segala bentuk legalitas dari perusahaan tersebut. Bahkan ada kantor hukum lainnya menerima bayaran antara empat sampai dengan sepuluh juta rupiah setiap bulannya dari sebuah perusahaan Skala Mikro Kecil.

KESIMPULAN

Dari uraian di atas, maka ada beberapa poin kesimpulan yang dapat saya rangkum, yakni:
  1. Sebagiknya sebuah perusahaan meskipun berskala UMKM, namun jika memiliki banyak kegiatan dan keperluan di bidang jasa hukum, maka sebaiknya menggunakan jasa Advokat atau merekrut seorang Legal Office. Agar seluruh masalah legalitas dan hak-hak hukum dari usaha anda dapat terlindungi;
  2. Pertimbangkan jenis keperluan usaha anda dalam bidang hukum dan kemampuan finansial dari perusahaan anda untuk menentukan apakah akan menggunakan jasa Advokat dari kantor hukum atau merekrut seorang Legal Officer. Jika lingkup kebutuhan bidang hukum anda cukup luas atau menyangkut perkara litigasi, maka sebaiknya menggunakan jasa Advokat, namun jika intensitas keperluan pengurusan legallitas tidak terlalu banyak maka dapat memilih untuk merekrut Legal Officer yang berpengalaman.


Semoga bermanfaat ... ...
Regards
Jun


Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel